
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum mirip artis, Cut Tari pun menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. Saat ditemui di kantornya di Summitmas I, Hotman menuturkan langkah ke depannya untuk memproses kasus ini.
"Persiapannya tidak terlalu dominan karena si orang tersangka itu membela diri dengan menjawab dan mengisi BAP. Dan BAP-nya tinggal bilang yang disidik sekarang adalah bukan perselingkuhan," terang Hotman.
Hotman menegaskan jika hal itu memang tidak bisa dijadikan aspek penyidikan. Pasalnya, suami Cut Tari , Yusuf Subrata, tidak melaporkan istrinya.
"Soal dia salah berpacaran dengan si cowok itu bukan aspek penyidikan karena suaminya kan tidak mengadu. Yang masalah lagi-lagi kan pornografi. Coba lihat nih pasal pidana 282, 'Barang siapa yang menyebarkan, mengedarkan, mempertontonkan, atau menempelkan barang-barang tulisan porno.' Cut Tari nonton aja nggak pernah," jelas Hotman.
Karenanya, Hotman mengaku agak bingung karena kasus video mesum ini semakin berlarut-larut.
"Makanya, saya bilang lihat kasus Yahya Zaini - Maria Eva yang juga saya pegang. Juga dituntut pasal ini, tapi begitu mereka ngaku tanpa tahu siapa yang menyebarkan itu tetap selesai. Makanya saya bingung ini kenapa kasus terlalu lama dan tidak ada pengakuan apakah benar muncul video lain anak pengacara terkenal ada dalam salah satu 32 video itu kita enggak tahu," tegasnya.
Lalu bagaimana dengan UU ITE? Hotman pun membantah jika Tari bisa terjerat UU ITE. "Ya itu kan buatan tahun 2009. Ini lebih gila lagi. Ya enggak (bisa dikenain) lah," pungkasnya. (kpl/adt/npy)
Sumber : chapcus.blogspot.com di sunting dari kapanlagi.com
Foto : Kapanlagi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar